PMKS PPKS Kategori Anak Dengan Kedisabilitasan

SHARE:

Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental

Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara

Sesuai dengan Permensos No 08 Tahun 2012, yang dimaksud dengan Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria :

  1. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
  2. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
  3. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
  4. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Dari Permensos Nomor 08 Tahun 2012 dapat dijabarkan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Bila didetailkan, disebut dengan anak, bila orang tersebut berusia lebih dari 5 (lima) tahun dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Hal ini perlu diperjelas, dikarenakan, anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dikategorikan sebagai Anak Balita (Bawah Lima tahun). 

Sedangkan yang dimaksud dengan Kedisabilitasan adalah siapapun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi orang tersebut untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak. 

Anak Dengan Kedisabilitasan Mutlak Perlu Ditawari Bantuan

Saya Heri ireng TKSK Sambong berpendapat, sudah selayaknya keluarga yang terdapat Anak Dengan Kedisabilitasan di dalamnya, perlu ditawari bantuan dari Pemerintah. Terlepas dari dari keluarga mampu maupun tidak mampu, sejahtera maupun pra sejahtera. Kecuali bila orang yang bertanggung-jawab terhadap keberadaan Anak Dengan Kedisabilitasan tersebut menolak bantuan yang akan disalurkan oleh Pemerintah pada sesi verifikasi dan validasi. 

Alasannya sederhana, rata-rata keluarga yang mempunyai Anak Dengan Kedisabilitasan akan merasakan kepedihan dalam waktu lebih lama daripada keluarga normal. Meski akhirnya mereka mampu beradaptasi atas kepedihan itu. Negara melalui Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Wajib Hadir di tengah mereka. Minimal, agar mereka tidak merasa sendirian melewati kepedihan tersebut. 

Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara

Saya kadang merasa 'baper', terbawa perasaan saat harus menuliskan, mensosialisasikan, mengkoordinasikan masalah sosial yang berkaitan dengan Anak. Mungkin Anda bisa berkata, "Harus professional dung! Jangan membawa perasaan agar keputusan yang diambil tidak subyektif."

Memang orang tua Anak Dengan Kedisabilitasan tidak mengeluh, terlihat seperti kedatangan saudara jauh ketika TKSK melaksanakan home visit. Saya tetaplah manusia biasa. Memang saya masih bisa menggoda Anak Dengan Kedisabilitasan dengan berkata setengah teriak, "Yang paling cantiiik se Indonesia Bagian Barat… siapa?" Atau bilang, "Aduuh aduuh bagus'e ciaaah… Sing bagus dewe…. Sapa?"

Tapi, hati orang siapa tahu? Sejahat-jahatnya saya, akan luluh lantak ketika tahu bagaimana hari-hari seorang ibu yang harus mengurusi anaknya yang berkebutuhan khusus. Biar bagaimanapun mereka pernah berdoa semoga anak yang dikandungnya kelak menjadi anak yang berguna bagi keluarga, Negara dan agamanya. 

Tidak Semua Tinggal di Keluarga Kurang Mampu dan Tidak Masuk DTKS

Di Kecamatan Sambong Kabupaten Blora dapat dijumpai Anak Dengan Kedisabilitasan. Baik itu disabilitas fisik seperti cacat tubuh, buta, bisu tuli; disabilitas mental terutama mental retardasi; maupun disabilitas ganda. Paling sering adalah anak dengan kedisabilitasan tubuh dan mental retardasi. Beberapa mereka tinggal bersama keluarga kurang mampu, dan sebagian lagi tinggal di keluarga mampu.

Seringkali kita temukan, PMKS atau PPKS kategori Anak Dengan Kedisabilitasan tinggal dengan orang tuanya yang berasal dari keluarga terpandang. Bahkan di salah satu Desa di Kecamatan Sambong, terdapat anak lumpuh layuh, tinggal dengan kedua orang tuanya yang masih menumpang di rumah kakeknya. Sedangkan kakeknya adalah mantan Kepala Desa, berumah bagus, lantai keramik. Neneknya mempunyai toko kelontong, maju.

Hal seperti ini yang menjadi persoalan. Sekilas dilihat dari sisi keluarganya, keluarga ini tidak layak untuk dimasukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sehingga oleh masyarakat Desa seringkali terluput dari perhatian. Sehingga tidak pernah disebut pada setiap Musyawarah Desa validasi DTKS. Sesering apapun Musdes DTKS dilaksanakan pada Desa atau Kelurahan tersebut, Anak Dengan Kedisabilitasan tersebut tidak pernah dibicarakan.

Sangat sulit untuk menambahkan data pada DTKS. Apalagi yang telah terlanjur tidak dilayakkan oleh secara mufakat dalam Musyawarah Desa / Kelurahan.

Apalagi pada saat ini, untuk mengajukan nama baru di data DTKS juga perlu dilampirkan dengan foto rumah tinggal lengkap dengan foto fasade, lantai dan atap rumah serta data penunjang lain. Disisi lain, DTKS adalah salah satu syarat mutlak bagi seseorang PMKS atau PPKS untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Bila pada masa sebelum ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah memberikan garansi pada setiap TKSK, bahwa Panti Sosial di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus menerima PPKS yang direkomendasikan oleh TKSK. Tapi, tidak tahu dengan apakah garansi ini juga berlaku untuk penentuan DTKS. Kelihatannya kok tidak. Untuk permasalahan DTKS, TKSK Sambong akan membahas pada postingan lain pada blog TKSK MY ID ini. (heri ireng)

COMMENTS

Nama

Berita Blora,6,Berita Jateng,6,Berita Pusat,8,Opini TKSK,5,PPKS,11,
ltr
item
TKSK MY ID: PMKS PPKS Kategori Anak Dengan Kedisabilitasan
PMKS PPKS Kategori Anak Dengan Kedisabilitasan
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4m8E5L10q7gJmCh8lI70QBe1m5znsQR32LdRZzrnMvu-y1BEDcDQOsl2s2-UM0zKTdSlZSW78Q4t_PMdou9ES_YSEaBeNBIqCgdvsAxZXrgXQHoR0Un41ErCh1jvkT53HuLxkP-8fb3H8cRDpDBvAccio4aKh_boUMpXs3DdvpW7VUfMm3h1mc_aDqA/s16000/PMKS%20PPKS%20Kategori%20Anak%20Dengan%20Kedisabilitasan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4m8E5L10q7gJmCh8lI70QBe1m5znsQR32LdRZzrnMvu-y1BEDcDQOsl2s2-UM0zKTdSlZSW78Q4t_PMdou9ES_YSEaBeNBIqCgdvsAxZXrgXQHoR0Un41ErCh1jvkT53HuLxkP-8fb3H8cRDpDBvAccio4aKh_boUMpXs3DdvpW7VUfMm3h1mc_aDqA/s72-c/PMKS%20PPKS%20Kategori%20Anak%20Dengan%20Kedisabilitasan.jpg
TKSK MY ID
https://www.tksk.my.id/2023/03/anak-dengan-kedisabilitasan.html
https://www.tksk.my.id/
https://www.tksk.my.id/
https://www.tksk.my.id/2023/03/anak-dengan-kedisabilitasan.html
true
8127302976117625992
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content