Naas bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Setiap langkah pembangunan infrastruktur maupun penyelenggaraan kesejahteraan sosialnya hampi...
Naas bagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Setiap langkah pembangunan infrastruktur maupun penyelenggaraan kesejahteraan sosialnya hampir selalu mendapatkan penilaian kontra produktif yang terstruktur masih dan repetitive oleh sebagian kecil masyarakat dunia maya.
Sampai langkah mulia Ganjar Pranowo berupa penyaluran bantuan RTLH kepada PPKS yang jelas masuk kategori Fakir Miskin-pun dinilai politis. Hanya karena kebetulan penerimanya adalah kader atau simpatisan partai PDI Perjuangan.
Keperihatinan terhadap penyalahgunaan kebebasan berpendapat, berekspresi semacam ini sampai membuat Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin mengeluarkan fatwa. Seperti disiarkan oleh WapresRI Go Id :
Bantuan dana renovasi rumah yang disalurkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Desember 2022 lalu menimbulkan reaksi di masyarakat. Hal ini terjadi karena dana bantuan yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tersebut diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima bantuan) yang diketahui terafiliasi dengan sebuah partai politik.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengimbau agar pemberian dana bantuan tidak dikaitkan dengan afiliasi politik seseorang, melainkan didasarkan pada kriteria mustahik yang berhak mendapatkan bantuan.
"Saya kira seharusnya masalah BAZNAS itu tidak dikaitkan dengan kepartaian, tetapi dengan kemustahikkan. Siapa yang berhak itu (mendapat bantuan)," tutur Wapres dalam keterangan persnya usai usai meninjau tempat relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).
Validitas Data Usulan BAZNAS
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, BAZNAS telah memiliki sistem dalam melakukan seleksi mustahik.
"BAZNAS sudah punya aturan untuk memberikan bantuan terhadap mereka yang mustahik, yang patut dibantu. Bentuknya konsumtif atau bentuknya rehabilitasi rumah, dan tentu pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," papar Wapres.
Dengan demikian, tambahnya, keterkaitan penerima zakat dengan sebuah partai politik tertentu bukan merupakan hal yang disengaja. Melainkan, orang tersebut memiliki kriteria untuk mendapatkan bantuan.
"Kalau nanti misalnya memperoleh itu (bantuan), ada terkait dengan afiliasi kepartaian, itu partai pasti ada, partai ini partai itu," imbuh Wapres KH Ma'ruf Amin.
"Yang penting dia punya hak untuk memperoleh bantuan BAZNAS apapun partainya," fatwa KH Ma'ruf Amin.
Menutup keterangan persnya, kembali Wapres menegaskan bahwa pemberian dana bantuan BAZNAS agar tidak dikaitkan dengan hal lain yang tidak terkait, melainkan dari kapasitasnya sebagai orang yang berhak menerima bantuan.
"BAZNAS untuk orang yang ingin dibantu tanpa melihat latar belakang partainya apa," pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto. (Heri ireng)
COMMENTS