Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, ...
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
- disangka;
- didakwa; atau
- dijatuhi pidana
Memang hanya ada 3 kriteria yang ditetapkan oleh Permensos No 08 Tahun 2012, namun dari definisi yang ada, anak yang menjadi korban atau yang menjadi saksi terjadinya tindak pidana dapat dimasukkan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Goodwill Pemerintah
Pemerintah RI telah mengatur perlindungan terhadap anak termasuk anak yang tercatat sebagai PPKS kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus termasuk kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam bentuk pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui :
- perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
- pemisahan dari orang dewasa;
- pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- pemberlakuan kegiatan rekreasional;
- pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
- penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
- penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
- pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
- pemberian advokasi sosial;
- pemberian kehidupan pribadi;
- pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
- pemberian pendidikan;
- pemberian pelayanan kesehatan; dan
- pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pendanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Peran Masyarakat terhadap PPKS kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Peran Masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.
Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak dilakukan dengan cara:
- memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;
- memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;
- melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak;
- berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak;
- melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
- menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak;
- berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak yang bermasalah;
- memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Pendidikan
Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peran Media Massa
Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Bahkan Dewan Pers sendiri telah mendukung dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Bagi rekan media yang ingin baca kembali Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak silahkan download pada link ini :
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Peran Dunia Usaha
Peran dunia usaha dilakukan melalui:
- kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak;
- produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak;
- berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
(Heri ireng)
COMMENTS