Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018, penetapan TKSK bertujuan untuk : a. meningkatkan peran serta masyarakat...
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018, penetapan TKSK bertujuan untuk : a. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan; b. melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan; dan c. meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.
Tidak perlu lagi meraba-raba. Sudah jelas bahwa tujuan rekrutmen TKSK, pertama untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat tersebut dapat ditujukan untuk masyarakat umum atau dapat juga ditujukan bagi TKSK sendiri sebagai anggota masyarakat. Sederhananya, dengan merekrut warga masyarakat seperti kita sebagai TKSK, berarti Negara sudah melaksanakan peningkatan peran serta masyrakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial hingga tingkat Kecamatan. Hahaaa… pemikiran seperti ini hanya milik TKSK yang pengin enaknya sendiri.
Bila diteruskan… paska rekrutmen, tiap TKSK ditugaskan di Kecamatannya masing-masing. Melaksanakan peranannya sebagai penyambung lidah Kemsos, Dinsos Prov dan Dinsos Kab mengkoordinasikan program sosial yang ada, mulai pendataan, verval, dan pelaksanaan program hingga ke level Desa, Kadus, sampai tingkat RT, maka secara tidak langsung proses peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial selalu jalan dengan sendirinya, dari waktu ke waktu selama TKSK masih ada.
Dan memang manusia tiada yang sempurna. Tiap pendataan selalu ditemukan inclusion maupun exclusion errors. Selain itu, yang namanya 'bantuan' adalah 'bantuan'. Bukan 'pemenuhan', lebih bersifat 'sekedarnya'. Apalagi bila bobot dan jumlah penerimanya semakin banyak seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau Subisidi Kompensasi.
Oleh karenanya, peranan TKSK mewakili Dinsos Kab, Dinsos Prov, dan Kemensos diperlukan guna mensinergikan misi Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan Program Pembangunan lainnya guna mengakomodir kaum exclusion errors pada level bawah.
Caranya, cukup sederhana, hanya perlu menyempatkan diri untuk mencari informasi kapan diadakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan. Mengingatkan pada Kepala Desa atau forum Musdes untuk selalu berpegang pada pemetaan DTKS. Entah tahu dari mana, bisa jadi dari anak-anak PKH seperti Yoseph atau Mas Joko, atau bisa jadi dari para Pendamping Desa atau entah dari siapa, di Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, skala prioritas pembangunan fisik maupun non fisik tingkat Desa sudah mengacu pada pola konsentrasi DTKS.
Tapi sebelum berlanjut. Sejak awal kita bicara tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melulu. Seperti sudah professional di Bidang Kesejahteraan Sosial saja. Sebelum kita melangkah jauh, ada baiknya kita pahami dulu istilah-istilah sosial dasar lebih detail, siapa tahu akan lebih berguna di kemudian hari.
Wokee.. coba setelah ini kita bikin postingan tentang definisi dari Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fungsi Sosial, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan sebagainya. (Heri ireng)
COMMENTS